A. PENGERTIAN DAN
TUJUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
(K3)
Yang
dimaksud dengan keselamatan kerja adalah upaya supaya pekerja terhindar dari
kecelakaan, peralatan tidak rusak dan hasil produksinya aman. Kesehatan
kerja adalah upaya untuk menciptakan situasi dan kondisi yang sehat bagi pekerja
dan lingkungannya.
Tempat
kerja ialah setiap ruang atau lapangan yang tertutup ataupun terbuka, bergerak
atau tetap di mana pekerja berada, atau sering dimasuki pekerja/orang
lain untuk keperluan suatu usaha serta
tempat-tempat yang terdapat sumber-sumber bahaya. Tempat
kerja bisa berada di dalam tanah, di permukaan
tanah, di permukaan
air, di dalam
air dan di
udara (di samping tempat-tempat lain yang terdapat
kegiatan).
K3 adalah
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan
kepada setiap orang
yang berada di
tempat kerja, yang berhubungan
dengan pemindahan bahan
baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi
dan lingkungan sekitar tempat kerja.
2. Tujuan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Adapun
tujuan program kesehatan dan keselamatan kerja adalah ;
a. Supaya setiap
pekerja mendapat perlindungan
dari gangguan kesehatan akibat situasi
dan kondisi kerja
yang tidak sehat
seperti pencemaran lingkungan dan
sebagainya.
b. Supaya
setiap pekerja mendapat
perlindungan dari kecelakaan
akibat situasi dan kondisi kerja yang tidak aman.
c. Supaya setiap
pekerja mendapatkan perlindungan
setinggitingginya baik
fisik, psikis dan
sosial melalui usaha preventif dan kuratif (penyembuhan) dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas kerja.
Setiap orang
yang berada di
tempat kerja perlu
terjamin pula keselamatan dan
kesehatannya. Setiap sumber produksi dan peralatan harus dapat digunakan secara
aman, efisien dan efektif
dan selain itu
setiap hasil produksi harus
dijaga keamanannya.
Khusus
di bidang kesehatan meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Mencegah
dan memberantas penyakit akibat pekerjaan
b. Peningkatan kesehatan gizi
c. Mempertinggi efisiensi tenaga kerja
d. Meningkatkan kegairahan dan keserasian kerja
e. Menghindarkan adanya gangguan kesehatan yang
diakibatkan oleh faktorfaktor kerja
f.
Melindungi masyarakat di
sekitar perusahaan agar
terhindar dari bahaya bahaya pencemaran oleh bahan-bahan/
limbah buangan dari perusahaan.
g. Melindungi masyarakat luas dari bahaya-bahaya
yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan karena produksi.
B.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Ruang
lingkup keselamatan dan kesehatan kerja meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Upaya K3 selama seseorang bekerja dalam lingkup tempat kerja atau menurut
peraturan perundang-undangan dapat disebut sebagai tempat kerja
2. Upaya K3
selama seseorang berada
dalam lingkungan keluarga
di rumahtangga
3. Upaya K3
selama seseorang berada dalam lingkungan masyarakat
4. Pembinaan
norma-norma kesehatan dan keselamatan kerja
5. Pemberian ganti
kerugian, perawatan dan
rehabilitasi dalam hal
kecelakaan kerja.
C.
PENYEBAB KECELAKAAN DAN GANGGUAN KESEHATAN
1. Tindakan/Perbuatan Manusia
Kecelakaan dan
gangguan kesehatan dapat
terjadi karena akibat tindakan/perbuatan manusia. Tindakan/
perbuatan manusia yang kurang/tidak aman seperti keterbatasan aspek: anatomi
fisikal, psikologi, keterampilan dan pengetahuan, diklasifikasikan menjadi :
a. Kondisi fisik sehubungan dengan :
1) Kurang penglihatan
2) Kurang pendengaran
3) Otot-otot lemah
4) Jantung, paru-paru lemah
5) Badan lemah
b. Kondisi mental sehubungan dengan :
1) Reaksi mental
yang lemah
2) Emosi lemah
c. Sikap sehubungan dengan :
1) Kurang
perhatian
2) Kurang minat
3) Malas
4) Sombong
5) Senda gurau
6) Melakukan
pekerjaan tanpa wewenang
7) Menjalankan
peralatan di luar batas aman
8) Tidak
menggunakan peralatan pengaman
d. Faktor lain sehubungan dengan ;
1) Alat keselamatan tidak kerja
2) Peralatan
yang tidak aman
(sehubungan dengan perawatan
dan perbaikan)
3) Sikap/ posisi tubuh tidak aman
4) Sistem pengangkutan dan penyimpanan tidak
aman
2. Kondisi Lingkungan Fisik/Mekanis Yang Tidak
Aman
Kondisi
Lingkungan Fisik/Mekanis Yang Tidak Aman diklasifikasikan menjadi:
a. Kesalahan
lingkungan tempat kerja
(susunan tata ruang)
yang membahayakan sehubungan dengan :
1)
Penyusunan dan penyimpanan yang membahayakan
2)
Ruang kerja terlalu sesak (sehubungan dengan tata letak)
3)
Proses yang membahayakan
4)
Beban yang berlebihan
5)
Lingkungan kerja yang kotor/ jorok
6)
Pembuangan kotoran/ limbah
b. Perlengkapan
dan material yang
membahayakan, sehubungan dengan:
1)
Material yang kasar dan sisi/ ujung yang tajam
2)
Lantai yang licin
3)
Bentuk dan konstruksi perlengkapan yang kurang sempurna
4)
Bahan yang kurang kuat
5)
Bagian yang menjadi lemah karena berat dan korosi
c. Pengaturan udara, sehubungan dengan :
1) Penggantian
udara yang tidak
sempurna sehingga udara
kotor, berdebu, bau, kandungan CO2, uap air berlebihan
2) Suhu yang berlebihan
3) Pengaturan dan proses produksi
d. Penerangan, sehubungan dengan :
1)
Penempatan sumber cahaya yang tidak tepat
2)
Sumber cahaya yang tidak tepat
3)
Kekurangan cahaya
e. Pemakaian peralatan/ mesin, sehubungan dengan
:
1)
Bagian peralatan, mesin yang berputar tidak ada pengaman
2)
Pengaman tidak sempurna
3)
Pengaturan/ pemasangan kembali tidak sempurna
f. Penggunaan bahan, sehubungan dengan :
1) Bahan yang dapat merusak organ tubuh manusia
dalam jangka waktu cepat ataupun pelan-pelan
2) Bahan kimia yang beracun
g. Penggunaan warna (cat) sehubungan dengan :
1)
Batas antara permesinan dan jalan
2)
Ketidaktepatan pemberian warna
h. Kegaduhan/ kebisingan, sehubungan dengan :
1) Keterpengaruhan sikap terhadap pekerja.
2) Kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan
gangguan kesehatan kerja dapat
diakibatkan lingkungan, kesalahan
manusia, tindakan/ keadaan tidak
aman, kecelakaan dan
gangguan kesehatan serta
luka, sakit, kebakaran, kerusakan
mesin/ bahan.
D.
PENCEGAHAN KECELAKAAN DAN GANGGUAN KESEHATAN
Supaya
tidak terjadi kecelakaan dan gangguan kesehatan maka diperlukan tindakan
sebagai berikut :
1. Seluruh tempat kerja harus dijaga setiap waktu
dari kotoran
2. Seluruh
tempat kerja terbebas
dari barang-barang lain
yang mengganggu pekerjaan/ orang
lewat
3. Setiap peralatan/mesin siap dipergunakan kapan
saja
4. Peralatan pembawa/ pengangkat harus dalam
keadaan baik
5. Tangga (kayu atau aluminium) harus dalam
keadaan siap dan aman dipakai.
6. Setiap
tempat kerja sebaiknya
terdapat nomor-nomor telepon
yang relevan dengan pertolongan
pada kecelakaan seperti :
-
Dokter
- Rumah
sakit
-
Polisi
-
Pemadam kebakaran
-
Ambulan
7. Perlengkapan PPPK siap digunakan dan mudah
dijangkau
8. Pekerjaan yang menimbulkan api seperti pada
las, gerinda dan lainnya, harus ditempatkan jauh dari keberadaan bahan-bahan
yang mudah terbakar.
9. Setiap ruang harus terbebas untuk
penyelamatan diri (evakuasi)
10. Setiap bagian mesin yang berputar harus
terlindungi dengan baik.
11. Paku dan sejenisnya harus dimasukkan/
dibengkokkan.
E.
JENIS-JENIS PERLENGKAPAN KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA
1. Pelindung Diri/Pakaian Kerja
Yang
dimaksud dengan pelindung diri/pakaian kerja disini ialah meliputi penutup
badan dan anggota badan atau perlengkapan yang digunakan untuk tujuan keselamatan
dan kesehatan saat
bekerja. Sebagaimana ditunjukkan gambar 1 di bawah ini:
Gambar
1. Perlengkapan Pelindung Diri/Pakaian Kerja
Perlengkapan
pelindung diri :
A.
Pelindung Kepala
Helm
bermanfaat untuk melindungi kepala dan telinga.
Gambar
2. Pelindung Kepala (Helm)
B.
Pelindung
Mata
Kacamata
debu atau pelindung muka transparan mampu melindungi mata mencegah radiasi
cahaya yang tinggi
dan percikan benda halus masuk kedalamnya.
Gambar
3. Pelindung Mata
C.
Pelindung
Telinga dan Pernafasan
Respirator atau
Masker melindungi bagian
bawah muka dan
dapat menyaring kabut, uap,
asap dan
gas. Hanya penyaring
yang benar yang boleh dipakai dan dalam hal tertentu
jika diperlukan dapat juga digunakan udara bertekanan sekaligus selangnya.
Gambar
Pelindung Telinga
Gambar
Pelindung Pernafasan
Gambar
4. Pelindung Telinga dan Pernafasan
D.
Pelindung
Tubuh
Jaket dan
celana panjang anti-percikan
akan melindungi kulit
jika terpasang dengan benar
dan terbuat dari
bahan yang sesuai.
Selain itu juga diperlukan sabuk keselamatan ketika bekerja pada kondisi
yang tinggi dari permukaan tanah.
Gambar
5. Pelindung Tubuh
E.
Pelindung
Tangan
Sarung tangan
yang tepat harus
dipakai jika menangani
bahan kimia ataupun kalengnya
Gambar
6. Pelindung Tangan
F.
Pelindung
Kaki
Sepatu
kerja menjaga agar kaki tetap kering dan tidak tergelincir di atas lantai yang
basah. Sepatu kerja juga diberi pelapis logam di ujungnya untuk melindungi kaki
bila tertimpa benda
keras. Pastikan bahwa
tidak ada benda yang masuk atau
mengalir ke dalamnya.
Gambar
7. Pelindung Kaki
Ingat tidak semua
pakaian dan perlengkapan
pelindung cocok dengan bahan kimia. Jika tempat kerja
berbeda, model pakaian pelindung juga harus berbeda. Bahan
kimia yang menyebabkan
korosi ; misalnya
zat asam, dapat merusak
pakaian pelindung ringan
; respirator (“topeng-gas”) harus menggunakan penyaring yang tepat.
Jika
memungkinkan, hindarilah kontak langsung dengan bahan kimia yang ada ditempat
kerja, meskipun dipakai pelindung. Membersihkan diri dengan sebaik baiknya juga
harus dilakukan sebelum
makan, minum, merokok
maupun pulang.
2. Kotak P3K (Penanganan Pertama Pada
Kecelakaan)
Sebagian
dari kita mungkin sudah dengan sadar mempersiapkan kotak P3K, namun apakah
sudah yakin bahwa isi kotak P3K tersebut sudah memenuhi standar? Tentu saja,
standar kotak P3K akan berbeda antara yang dipersiapkan di rumah dan kotak P3K
yang dipersiapkan di tempat kerja. Dirumah, kita sendiri harus mempersiapkan
dan mengelola isi dan keadaan kotak P3K. Sementara di tempat kerja yang paling
berkewajiban adalah perusahaan yang harus memenuhi aturan-aturan dan standar
yang ditetapkan.
Berdasarkan
Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008, standar isi kotak P3K adalah sebagai
berikut:
a. Kasa Steril
b. Perban ( lebar 5 cm )
c. Perban ( lebar 10 cm)
d. Plester ( lebar 1.25 cm)
e. Plester cepat
f. Kapas
g. Kain segitiga / mittela
h. Gunting
i. Peniti
j. Sarung tangan sekali pakai
k. Sarung tangan sekali pakai berpasangan
l. Masker
m. Pinset
n. Lampu senter
o. Gelas cuci mata
p. Kantong plastik bersih
q. Aquades (10 ml larutan saline)
r. Povidon lodin (60ml)
s. Alkohol 70%
t. Buku Panduan P3K di tempat kerja
u. Buku catatan dan daftar isi kotak P3K
Masyarakat
secara umum sangat mengenal kotak P3K, tetapi terkadang belum memahami
isi kotak P3K
yang ada di
tempat kerja sehingga
sering menambahkan obat yang
ditelan seperti obat
sakit kepala, obat
sakit perut, obat maag
dan lain-lain. Obat-obatan
yang ditelah tersebut
sangat tidak dianjurkan untuk
dimasukkan ke dalam
kotak P3K karena
tergolong obat sedatif. Obat
sedatif adalah obat-obat
yang menciptakan ketenangan
dan
pengurangan
rasa sakit, kecemasan, serta menyebabkan kantuk.
Gambar
8. Kotak P3K
Komentar
Posting Komentar