DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

A. PENGERTIAN DAN TUJUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

1.  Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah upaya supaya pekerja terhindar dari kecelakaan, peralatan tidak rusak dan hasil produksinya aman. Kesehatan kerja adalah upaya untuk menciptakan situasi dan kondisi yang sehat bagi pekerja dan lingkungannya.
Tempat kerja ialah setiap ruang atau lapangan yang tertutup ataupun terbuka,  bergerak  atau tetap di mana pekerja berada, atau sering dimasuki pekerja/orang lain untuk keperluan  suatu usaha serta tempat-tempat yang terdapat sumber-sumber bahaya. Tempat kerja bisa berada di dalam tanah, di permukaan  tanah,  di  permukaan  air,  di  dalam  air  dan  di  udara  (di  samping tempat-tempat lain yang terdapat kegiatan).
K3  adalah  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  dengan  pengertian pemberian  perlindungan  kepada  setiap  orang  yang  berada  di  tempat  kerja, yang  berhubungan  dengan  pemindahan  bahan  baku,  penggunaan  peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.

2.  Tujuan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Adapun tujuan program kesehatan dan keselamatan kerja adalah ;
a.    Supaya  setiap  pekerja  mendapat  perlindungan  dari  gangguan  kesehatan akibat  situasi  dan  kondisi  kerja  yang  tidak  sehat  seperti  pencemaran lingkungan dan sebagainya.
b.    Supaya  setiap  pekerja  mendapat  perlindungan  dari   kecelakaan  akibat situasi dan kondisi kerja yang tidak aman.
c.    Supaya  setiap  pekerja  mendapatkan  perlindungan  setinggitingginya  baik fisik,  psikis  dan  sosial melalui usaha preventif dan kuratif (penyembuhan) dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas kerja.
Setiap  orang  yang  berada  di  tempat  kerja  perlu  terjamin  pula keselamatan dan kesehatannya. Setiap sumber produksi dan peralatan harus dapat digunakan secara aman, efisien  dan  efektif  dan  selain  itu  setiap  hasil produksi harus dijaga keamanannya.
Khusus di bidang kesehatan meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Mencegah dan memberantas penyakit akibat pekerjaan
b.  Peningkatan kesehatan gizi
c.  Mempertinggi efisiensi tenaga kerja
d.  Meningkatkan kegairahan dan keserasian kerja
e.  Menghindarkan adanya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktorfaktor kerja
f. Melindungi  masyarakat  di  sekitar  perusahaan  agar  terhindar  dari  bahaya bahaya pencemaran oleh bahan-bahan/ limbah buangan dari perusahaan.
g.  Melindungi masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan karena produksi.

B.  RUANG  LINGKUP  KEGIATAN  KESELAMATAN  DAN  KESEHATAN KERJA
Ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.  Upaya K3 selama seseorang bekerja  dalam lingkup tempat kerja atau menurut peraturan perundang-undangan dapat disebut sebagai tempat kerja
2. Upaya  K3  selama  seseorang  berada  dalam  lingkungan  keluarga  di rumahtangga
3. Upaya K3 selama seseorang berada dalam lingkungan masyarakat
4. Pembinaan norma-norma kesehatan dan keselamatan kerja
5. Pemberian  ganti  kerugian,  perawatan  dan  rehabilitasi  dalam  hal  kecelakaan kerja.

C.  PENYEBAB KECELAKAAN DAN GANGGUAN KESEHATAN
1.  Tindakan/Perbuatan Manusia
Kecelakaan  dan  gangguan  kesehatan  dapat  terjadi  karena  akibat tindakan/perbuatan manusia. Tindakan/ perbuatan manusia yang kurang/tidak aman seperti keterbatasan aspek: anatomi fisikal, psikologi, keterampilan dan pengetahuan, diklasifikasikan menjadi :
a.  Kondisi fisik sehubungan dengan :
1) Kurang penglihatan
2) Kurang pendengaran
3) Otot-otot lemah
4) Jantung, paru-paru lemah
5) Badan lemah
b.  Kondisi mental sehubungan dengan :
1) Reaksi mental yang lemah
2) Emosi lemah
c.  Sikap sehubungan dengan :
1) Kurang perhatian
2) Kurang minat
3) Malas
4) Sombong
5) Senda gurau
6) Melakukan pekerjaan tanpa wewenang
7) Menjalankan peralatan di luar batas aman
8) Tidak menggunakan peralatan pengaman
d.  Faktor lain sehubungan dengan ;
1) Alat keselamatan tidak kerja
2) Peralatan  yang  tidak  aman  (sehubungan  dengan  perawatan  dan perbaikan) 
3) Sikap/ posisi tubuh tidak aman
4) Sistem pengangkutan dan penyimpanan tidak aman
2.  Kondisi Lingkungan Fisik/Mekanis Yang Tidak Aman
Kondisi Lingkungan Fisik/Mekanis Yang Tidak Aman diklasifikasikan menjadi:
a.  Kesalahan  lingkungan  tempat  kerja  (susunan  tata  ruang)  yang membahayakan sehubungan dengan :
1)  Penyusunan dan penyimpanan yang membahayakan
2)  Ruang kerja terlalu sesak (sehubungan dengan tata letak)
3)  Proses yang membahayakan
4)  Beban yang berlebihan
5)  Lingkungan kerja yang kotor/ jorok
6)  Pembuangan kotoran/ limbah
b.  Perlengkapan  dan  material  yang  membahayakan, sehubungan dengan:
1)  Material yang kasar dan sisi/ ujung yang tajam
2)  Lantai yang licin
3)  Bentuk dan konstruksi perlengkapan yang kurang sempurna
4)  Bahan yang kurang kuat
5)  Bagian yang menjadi lemah karena berat dan korosi
c.  Pengaturan udara, sehubungan dengan :
1)  Penggantian  udara  yang  tidak  sempurna  sehingga  udara  kotor, berdebu, bau, kandungan CO2, uap air berlebihan
2)  Suhu yang berlebihan
3)  Pengaturan dan proses produksi
d.  Penerangan, sehubungan dengan :
1)  Penempatan sumber cahaya yang tidak tepat
2)  Sumber cahaya yang tidak tepat
3)  Kekurangan cahaya
e.  Pemakaian peralatan/ mesin, sehubungan dengan :
1)  Bagian peralatan, mesin yang berputar tidak ada pengaman 
2)  Pengaman tidak sempurna
3)  Pengaturan/ pemasangan kembali tidak sempurna
f.  Penggunaan bahan, sehubungan dengan :
1)  Bahan yang dapat merusak organ tubuh manusia dalam jangka waktu cepat ataupun pelan-pelan
2)  Bahan kimia yang beracun
g.  Penggunaan warna (cat) sehubungan dengan :
1)  Batas antara permesinan dan jalan
2)  Ketidaktepatan pemberian warna
h.  Kegaduhan/ kebisingan, sehubungan dengan :
1)  Keterpengaruhan sikap terhadap pekerja.
2)  Kemungkinan  terjadinya  kecelakaan  dan  gangguan  kesehatan  kerja dapat  diakibatkan  lingkungan,  kesalahan  manusia,  tindakan/  keadaan tidak  aman,  kecelakaan  dan  gangguan  kesehatan  serta  luka,  sakit, kebakaran, kerusakan mesin/ bahan.

D.  PENCEGAHAN KECELAKAAN DAN GANGGUAN KESEHATAN
Supaya tidak terjadi kecelakaan dan gangguan kesehatan maka diperlukan tindakan sebagai berikut :
1.  Seluruh tempat kerja harus dijaga setiap waktu dari kotoran
2.  Seluruh  tempat  kerja  terbebas  dari  barang-barang  lain  yang  mengganggu pekerjaan/ orang lewat
3.  Setiap peralatan/mesin siap dipergunakan kapan saja
4.  Peralatan pembawa/ pengangkat harus dalam keadaan baik
5.  Tangga (kayu atau aluminium) harus dalam keadaan siap dan aman dipakai.
6.  Setiap  tempat  kerja  sebaiknya  terdapat  nomor-nomor  telepon  yang  relevan dengan pertolongan pada kecelakaan seperti :
-  Dokter
-  Rumah sakit
-  Polisi
-  Pemadam kebakaran
-  Ambulan
7.  Perlengkapan PPPK siap digunakan dan mudah dijangkau 
8.  Pekerjaan yang menimbulkan api seperti pada las, gerinda dan lainnya, harus ditempatkan jauh dari keberadaan bahan-bahan yang mudah terbakar.
9.  Setiap ruang harus terbebas untuk penyelamatan diri (evakuasi)
10.  Setiap bagian mesin yang berputar harus terlindungi dengan baik.
11.  Paku dan sejenisnya harus dimasukkan/ dibengkokkan.

E.  JENIS-JENIS  PERLENGKAPAN  KESEHATAN  DAN  KESELAMATAN KERJA
1.  Pelindung Diri/Pakaian Kerja
Yang dimaksud dengan pelindung diri/pakaian kerja disini ialah meliputi penutup badan dan anggota badan atau perlengkapan yang digunakan untuk tujuan  keselamatan  dan  kesehatan  saat  bekerja.  Sebagaimana  ditunjukkan gambar 1 di bawah ini:



Gambar 1. Perlengkapan Pelindung Diri/Pakaian Kerja
Perlengkapan pelindung diri :
A.        Pelindung Kepala
Helm bermanfaat untuk melindungi kepala dan telinga.

Gambar 2. Pelindung Kepala (Helm)
B.        Pelindung Mata
Kacamata debu  atau  pelindung muka transparan  mampu melindungi mata mencegah  radiasi  cahaya  yang  tinggi  dan  percikan  benda  halus  masuk kedalamnya.


Gambar 3. Pelindung Mata
C.        Pelindung Telinga dan Pernafasan
Respirator  atau  Masker  melindungi  bagian  bawah  muka  dan  dapat menyaring kabut,  uap, asap  dan  gas.  Hanya  penyaring  yang  benar  yang boleh dipakai dan dalam hal tertentu jika diperlukan dapat juga digunakan udara bertekanan sekaligus selangnya.


Gambar Pelindung Telinga


Gambar Pelindung Pernafasan
Gambar 4. Pelindung Telinga dan Pernafasan
D.       Pelindung Tubuh
Jaket  dan  celana  panjang  anti-percikan  akan  melindungi  kulit  jika terpasang  dengan  benar  dan  terbuat  dari  bahan  yang  sesuai.  Selain  itu juga diperlukan  sabuk keselamatan ketika bekerja pada kondisi yang tinggi dari permukaan tanah.


Gambar 5. Pelindung Tubuh
E.        Pelindung Tangan
Sarung  tangan  yang  tepat  harus  dipakai  jika  menangani  bahan  kimia ataupun kalengnya


Gambar 6. Pelindung Tangan
F.         Pelindung Kaki
Sepatu kerja menjaga agar kaki tetap kering dan tidak tergelincir di atas lantai yang basah. Sepatu kerja juga diberi pelapis logam di ujungnya untuk melindungi  kaki  bila  tertimpa  benda  keras.   Pastikan  bahwa  tidak  ada benda yang masuk atau mengalir ke dalamnya.


Gambar 7. Pelindung Kaki
Ingat  tidak semua  pakaian  dan  perlengkapan  pelindung  cocok  dengan bahan kimia. Jika tempat kerja berbeda, model pakaian pelindung juga harus berbeda.  Bahan  kimia  yang  menyebabkan  korosi  ;  misalnya  zat  asam,  dapat merusak  pakaian  pelindung  ringan  ;  respirator  (“topeng-gas”)  harus menggunakan penyaring yang tepat.
Jika memungkinkan, hindarilah kontak langsung dengan bahan kimia yang ada ditempat kerja, meskipun dipakai pelindung. Membersihkan diri dengan sebaik baiknya  juga  harus  dilakukan  sebelum  makan,  minum,  merokok  maupun pulang.
2.  Kotak P3K (Penanganan Pertama Pada Kecelakaan)
Sebagian dari kita mungkin sudah dengan sadar mempersiapkan kotak P3K, namun apakah sudah yakin bahwa isi kotak P3K tersebut sudah memenuhi standar? Tentu saja, standar kotak P3K akan berbeda antara yang dipersiapkan di rumah dan kotak P3K yang dipersiapkan di tempat kerja. Dirumah, kita sendiri harus mempersiapkan dan mengelola isi dan keadaan kotak P3K. Sementara di tempat kerja yang paling berkewajiban adalah perusahaan yang harus memenuhi aturan-aturan dan standar yang ditetapkan.
Berdasarkan Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008, standar isi kotak P3K adalah sebagai berikut:
a.  Kasa Steril
b.  Perban ( lebar 5 cm )
c.  Perban ( lebar 10 cm)
d.  Plester ( lebar 1.25 cm)
e.  Plester cepat
f.  Kapas
g.  Kain segitiga / mittela
h.  Gunting
i.  Peniti
j.  Sarung tangan sekali pakai
k.  Sarung tangan sekali pakai berpasangan
l.  Masker
m.  Pinset
n.  Lampu senter
o.  Gelas cuci mata
p.  Kantong plastik bersih
q.  Aquades (10 ml larutan saline)
r.  Povidon lodin (60ml)
s.  Alkohol 70%
t.  Buku Panduan P3K di tempat kerja
u.  Buku catatan dan daftar isi kotak P3K
Masyarakat secara umum sangat mengenal kotak P3K, tetapi terkadang belum  memahami  isi  kotak  P3K  yang  ada  di  tempat  kerja  sehingga  sering menambahkan  obat  yang  ditelan  seperti  obat  sakit  kepala,  obat  sakit  perut, obat  maag  dan  lain-lain.  Obat-obatan  yang  ditelah  tersebut  sangat  tidak dianjurkan  untuk  dimasukkan  ke  dalam  kotak  P3K  karena  tergolong  obat sedatif.  Obat  sedatif  adalah  obat-obat  yang  menciptakan  ketenangan  dan
pengurangan rasa sakit, kecemasan, serta menyebabkan kantuk.


Gambar 8. Kotak P3K

Komentar